DAERAHNEWSSUMUT

Ketua DPRD Samosir Minta Reklamasi Sempadan Danau Toba di Areal Hotel Labersa Dihentikan

Jumat, 14 Maret 2025, 13:29 WIB
Last Updated 2025-03-14T08:24:29Z
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, bersama rombongan melakukan inspeksi ke lokasi reklamasi atau pembangunan di daerah sempadan Danau Toba di areal perhotelan Labersa. 


SAMOSIR-BERITAGMBAR :

DPRD Samosir meminta aktivitas pembangunan dan reklamasi sempadan Danau Toba  oleh PT  Labersa di Jalan Raya Simanindo,  dihentikan. 


Hal itu disampaikan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, saat meninjau langsung lokasi reklamasi pantai yang ada di areal hotel Labersa, Jumat (14/3/2025). 


Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarchocel M Tamba, anggota DPRD, Sekretaris DPRD Ricky Rumapea, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Piliffi Simarmata, Kepala DLH Edison Pasaribu dan Dinas PUPR.


Nasip Simbolon mengatakan, Kepada PT Labersa, agar apa pun yang kita putuskan, agar kooperatif menunggu regulasi yang mengatur tentang adanya pembangunan, reklamasi yang sedang dilakukan, karena kami sudah langsung koordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR dan Camat Simanindo, yang menyampaikan sampai detik ini belum ada tindak lanjut dari PT Labersa khususnya pengurusan perizinan atas dilakukannya reklamasi atau pembangunan disekitar sempadan danau. 

DPRD Samosir, meninjau lokasi reklamasi Danau Toba. 


Ini menjadi salah satu tugas kami untuk menegaskan kepada pemerintah dan DPRD, secara lisan sudah kami sampaikan, sebelum ada regulasi yang sudah ditetapkan terkait dengan kegiatan, kami berharap kepada PT Labersa untuk tidak melakukan kegiatan dulu. Dihentikan dulu aktivitas disekitar daerah sempadan Danau. 


“Pemkab Samosir dan DPRD akan membuat surat tertulis sebagai dasar kita untuk tidak melakukan aktivitas,”pinta Nasip. 


Pemerintah Kabupaten Samosir sangat mendukung penuh investasi ke Samosir, namun kita tidak boleh luput untuk memenuhi prosedur-prosedur perizinan, “tegas Nasip. 


Selanjutnya akan kita gelar rapat dengan lembaga-lembaga terkait, pemberian izin termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diminta BPN agar memaparkan berapa luas dan panjang hasil jual beli lahan dari masyarakat kepada PT Labersa. Maka sisanya itu pasti ada regulasi bahwa di Perda Provinsi Sumut No. 1 Tahun 1990 terkait 50 meter dari sempadan danau. Dan peraturan Kementerian terkait tata ruang. 


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Piliffi Simarmata, menjelaskan, sampai saat ini untuk reklamasi sempadan Danau belum ada aja ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian PU.


“Kita juga telah menghimbau PT Labersa untuk mendaftarkan pemanfaatan sempadan Danau ke Kementerian, karena Kementerian PU yang berwenang mengeluarkan, “jelas Simarmata. 

Lokasi reklamasi pantai yang dilakukan PT Labersa. 


Perwakilan Dinas PUTR Samosir, mengatakan sesuai Peraturan Kementerian sempadan ada dua. Kalau pembangunan itu dilakukan di badan Danau wajib dibongkar, kalau di sempadan Danau itu kewenangan BWS, “jelasnya.


Camat Simanindo Hans Sidabutar, mengatakan sudah monitoring kondisi sekarang, lami juga telah mendapatkan surat teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) II terkait alur sungai yang telah mendapatkan perlakuan penembokan. 


Rombongan Ketua DPRD Samosir diterima oleh GM Labersa Ridwan. (BG/TS) 




TRENDINGMore