HUKUMNEWSSUMUT

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 6 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Maret 2025, 00:32 WIB
Last Updated 2025-03-22T04:34:43Z

 

Terdakwa Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. 

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir tetap dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele.


Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) meyakini pria yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir itu terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 32,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.


Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 7315 K/PID.SUS/2024 yang dilihat, Jumat (21/3/2025).


Selain itu, MA juga menghukum Mangindar Simbolon membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 5 bulan kurungan.


Beruntung dalam putusan kasasi itu Mangindar Simbolon tak dibebankan membayar uang pengganti (UP). Sebab, dia dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.


Putusan kasasi ini mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya memvonis Mangindar 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.


Tak hanya itu, PT Medan juga menghukum Mangindar Simbolon membayar UP senilai Rp 32,7 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.


Namun, dalam hal apabila Mangindar Simbolon tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.


Sementara itu pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memvonis Mangindar Simbolon 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan tanpa hukuman UP.


Sedangkan dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mangindar Simbolon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU pun tidak menuntut Mangindar Simbolon untuk membayar UP.(BG/MED) 



TRENDINGMore