KABANJAHE-BERITAGAMBAR :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe jatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting, salah satu terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga jurnalis, Rico Sempurna Pasaribu pada sidang putusan, Kamis (27/3/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata pada sidang putusan tersebut.
Tidak hanya Bebas Ginting, dalam sidang terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lain. Terdakwa Yunus Saputra Tarigan (YST) divonis pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Rudi Apri Sembiring (RAS) dipidana penjara 20 tahun.
Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang yakni anak dan cucu korban Rico.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing tuntutan hukuman mati. Seperti diberitakan, Peristiwa itu berawal saat RAS sambil mengenakan sebo warna hitam bahan rajut dan 1 buah selimut berwarna pink corak bunga-bunga dengan tujuan agar tidak dikenali pada saat melakukan pembunuhan dengan cara membakar rumah korban Alm. Sempurna Pasaribu.
Dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan YST yang telah memegang plastik asoi berisi 2 botol minyak yang sudah tercampur berangkat menuju rumah korban Alm. Sempurna Pasaribu melalui Jalan Mariam Ginting dan Jalan Lingkar.
Selanjutnya setelah mendekati rumah korban, RAS dan YST alias Selawang melewati rumah korban Alm. Sempurna Pasaribu sekitar 20 meter untuk memastikan tidak ada orang lain di sekitar lokasi.
Pada pukul 3.00 WIB, YST turun dari sepeda motor dengan membawa 2 botol Aqua berukuran 1.5 liter berisi minyak, lalu menyiramkan ke rumah korban, hingga rumah korban terbakar rata dengan tanah dan menewaskan sekeluarga.
Meski sidang sempat tertunda akibat Bebas Ginting tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang, Majelis Hakim tetap membacakan putusan sesuai aturan yang berlaku. Bebas Ginting ambruk saat dibawa menuju ke ruang sidang untuk mengikuti sidang dengan agenda putusan tersebut. Selanjutnya mendapatkan penanganan sementara di ruang tunggu tahanan PN Kabanjahe
Insiden tersebut terjadi di samping ruang sidang Cakra, di mana ia mengalami sesak napas dan harus segera dibawa kembali ke ruang tunggu tahanan untuk mendapatkan perawatan.
Meski Bebas Ginting tidak dapat hadir, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang dan membacakan amar putusan. Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang tentang Kehakiman, persidangan dapat tetap berjalan meskipun terdakwa berhalangan hadir.
“Sesuai aturan yang ada, kita tetap bisa membacakan putusan meskipun terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan,” ujar Adil dalam sidang tersebut.
Namun, keputusan untuk tetap melanjutkan sidang mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Bebas Ginting. Salah satu pengacaranya, Ronal Abdi Sitepu, meminta agar pembacaan putusan ditunda hingga terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat menghadiri persidangan secara langsung.
Permintaan itu ditolak oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa persidangan tidak bisa ditunda lebih lama, mengingat hari itu adalah jadwal terakhir sebelum cuti bersama Lebaran.
Merasa keberatan dengan keputusan ini, tim kuasa hukum Bebas Ginting akhirnya memilih untuk meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes. Tanpa kehadiran terdakwa maupun tim kuasa hukumnya, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting.(BG/TK)