![]() |
Polres Tanah Karo Grebek Sarang Narkoba, 2 Orang Diamankan. |
KARO-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo menangkap dua pria dalam penggerebekan sarang narkoba di sebuah rumah kontrakan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (1/3/2025) siang.
Kedua tersangka diketahui adalah MT (43) seorang mantan residivis kasus narkoba, dan BB (28) seorang petani. Keduanya diduga mencoba peruntungan baru sebagai agen sabu ketengan sebelum akhirnya tertangkap. Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 0,62 gram sabu dan uang tunai Rp300.000.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Rabu (5/3/2025) mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Karo,” ujar Eko.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kapolres. (BG/TK)