![]() |
Polres Tebingtinggi mengamankan Mutia karena memiliki 21 butir pil ekstasi. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Mutia (28) warga Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, Jumat (28/2/2025) karena memiliki 21 butir pil ekstasi.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (10/3/2025).
Rincian 21 butir pil ekstasi yang ditemukan, kata Mulyono, sebanyak 19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru.
“Petugas juga menyita beberapa plastik klip kosong dan satu unit android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” tuturnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.(BG/TT)