![]() |
Para tersangka saat digiring polisi ke sel tahanan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap delapan orang pengedar narkoba. Polisi juga menyita 34 kg narkotika jenis sabu, 18.219 butir ekstasi dan 34 botol ketamine.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jum’at (14/3/2025) menerangkan, pengungkapan itu dilakukan di empat TKP.
Kasus pertama pihaknya menangkap lima orang tersangka berinisial DA, MB, A, MP dan Y, Selasa (18/2/2025) di Jalan Gunung Krakatau, Glugur Darat, Medan Timur. Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 34 botol ketamine, 2.800 butir alprazolam dan tiga unit handphone.
"Para tersangka ini memperoleh ketamine dan alprazolam dari tersangka lainnya yang masih kita buru. Mereka dulunya sama-sama bekerja di bidang farmasi," kata Gidion.
Selanjutnya, dalam kasus kedua polisi menangkap MN (32 ), warga Pidie Jaya, Jumat (21/2/2025). Pria itu ditangkap di Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Sunggal.
"Dari tersangka MN kita amankan barang bukti 33 kg narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan mobil Toyota Rush berplat B 1531 HOD," kata Gidion, Jumat (14/3/2025).
Dalam pengungkapan ketiga dan keempat, dilakukan pada 5 Maret dan 11 maret 2025. Pengungkapan ketiga dilakukan polisi di Jalan Penampungan, Desa Mulyorejo, Sunggal. Disana diamankan seorang pria berinisial MH (37) warga Medan Sunggal.
"Pengungkapan ketiga ini kita amankan barang bukti 1 kg sabu, satu unit sepeda motor, tiga unit handphone dan tas berwarna merah," tutur Gidion.
Teranyar, polisi mengungkap peredaran ekstasi, Selasa (11/3/2025) di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang dan di Jalan KL Yos Sudarso, Tanjung Mulia. Dari kedua lokasi itu, polisi menangkap TC (37) warga Tanjung Mulia. Darinya turut disita barang bukti 18.219 butir pil ekstasi berbagai merk, timbangan elektrik, tiga unit handphone dan mobil Calya BK 1352 ABM.
"Tersangka ini mengaku narkotika tersebut akan dijual kembali. Ia mendapatkannya dari seseorang yang masih kita buru," ujarnya.(BG/MED)