DAERAHNEWS. SUMU

Satres Polres Pematangsianțar Ringkus Maling TV

Sabtu, 29 Maret 2025, 14:07 WIB
Last Updated 2025-03-29T07:07:06Z
Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres amankan seorang terduga pelaku Curat satu unit TV, pria RMP (25) alias Robi (jongkok) di rumahnya di Jl. Silimakuta, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Jumat (28//2025) pukul 16:00 WIB dan menyita barang bukti satu unit TV milik korban. 



PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :

Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres dan tim berhasil meringkus terduga pelaku Curat satu unit TV, pria RMP (25) alias Robi (jongkok) di rumahnya di Jl. Silimakuta, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Jumat (28//2025) pukul 16:00 WIB dan menyita barang bukti satu unit TV milik korban.


Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Sabtu (29/3/2025) menuturkan pencurian TV itu terjadi di kantor pemasaran milik korban Lie Siau Fen (57) di Jl. Nusa Indah, Kel. Simarito, Kamis (27/3) pukul 08:40 WIB. 


Awalnya pagi itu, korban menerima laporan dari anggotanya, Faizal Bahri Siregar yang menyebutkan TV merk Xiaomi tipe A Pro 65 inchi yang sebelumnya di dalam kantor pemasaran telah hilang.


Saksi juga menyebutkan pada malamnya TV yang hilang itu masih ada di tempatnya. Korban segera mendatangi kantor pemasarannya dan melihat memang TV itu telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp7, 5 juta dan membuat pengaduan ke Polres dengan Laporan Polisi No. LP/B/159/III/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 28 Maret 2025.


Kanit Jatanras bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pada sore harinya berhasil meringkus RMP di rumahnya dan turut mengamankan barang bukti satu unit TV milik korban dan satu obeng milik RMP, hingga Kanit Jatanras dan tim membawa RMP ke ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres.


“Hingga saat ini tersangka RMP alias Robi sudah dalam penahanan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP Pidana,” sebut Kasat Reskrim.(BG/TB) 


TRENDINGMore