DAERAHNEWSSUMUT

8 ASN Pemko Tanjung Balai Dipecat Indisipliner dan Narkoba

Rabu, 16 April 2025, 10:17 WIB
Last Updated 2025-04-16T03:17:28Z


Kepala BKPSDM Tanjung Balai, Fatmawati. 




TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :


Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2024, delapan ASN diberhentikan dengan hormat akibat pelanggaran disiplin berat.


Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjung Balai, Fatmawati, Rabu (16/4/2025)


“Dari delapan ASN yang diberhentikan, lima orang tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah, dan tiga lainnya diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Fatmawati.


Ia menegaskan, Pemko Tanjungbalai berkomitmen menjaga integritas dan kinerja ASN sebagai bagian dari pelayanan publik. “Kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.


Fatmawati juga menyinggung Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjung Balai yang mengatur pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ia menekankan pentingnya peran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pengawasan terhadap pegawai di lingkup kerjanya.


“Penegakan disiplin bukan hanya tanggung jawab BKPSDM, tapi juga bagian dari pengawasan internal setiap organisasi perangkat daerah,” katanya.


BKPSDM hanya merinci inisial para ASN yang diberhentikan, yang berasal dari beberapa unit kerja, yakni Dinas Pendidikan (FT, MZ, BTS), Dinas Koperasi dan UKM (H), Satpol PP dan Damkar (HP), RSUD Dr Tengku Mansyur (ND), serta Kecamatan STR (YS).


Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa, dan meningkatkan kedisiplinan demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. ( BG/TB) 


TRENDINGMore