![]() |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Samosir, Senin (14/4/2025) siang. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Proses perizinan pengelolaan sempadan dan badan danau oleh PT Labersa belum ada, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Samosir, Senin (14/4/2025) siang.
RDP yang di pimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan anggota DPRD Samosir dihadiri perwakilan PT Labersa Lambertus Siregar, Kementerian PUPR diwakilkan BWSS, Pemkab Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Asisten I dan Asisten II.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Piliffi Simarmata, mengatakan belum dapat memberikan tanggapan, karena pekerjaan pembangunan sudah berdiri di badan Danau sehingga Pemkab Samosir melalui Dinas Perizinan tidak mempunyai wewenang mengeluarkan perizinan.
Plt Dinas PUTR Samosir Rudimanto Limbong, menyampaikan pembangunan dan proses penimbunan mengacu kepada UU Kementerian PU Tahun 2022.
“Apakah pemamfatan sempadan Danau mengacu peraturan di 905 meter diatas permukaan laut ke arah darat atau ke arah danau,”kata Limbong.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan, pihaknya sangat mendukung pembangunan dan kemajuan perkembangan investasi di Samosir, namun pihaknya juga meminta investor untuk memenuhi persyaratan yang diamanatkan undang-undang yang berlaku.
![]() |
DPRD Samosir melakukan monitoring ke lokasi. |
Nasip Simbolon, memberikan rekomendasi kepada PT Labersa untuk menghentikan proses pembangunan wahana permainan air (Waterboom) yang diduga telah melakukan reklamasi (penimbunan) sempadan pantai dan badan Danau Toba.
Jangan pula nanti tindakan PT Labersa yang menimbun sempadan dan badan danau menjadi acuan 143 ribu warga Samosir, untuk melakukan penimbunan di area sempadan dan badan danau, bisa menjadi polemik dan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat Samosir,”ucap Nasip.
Mewakili BWSS Sumut Ali Cahyadi, mengatakan, pihak PT Labersa baru menyampaikan surat audensi terkait pengelolaan sempadan danau.
Sampai saat ini, pihak PT Labersa belum ada menyampaikan surat permohonan terkait pengelolaan sempadan danau ataupun badan danau.
“Kami meminta pihak PT Labersa, menghentikan sementara pekerjaan di sekitar sempadan ataupun badan danau, sampai seluruh perizinan dikeluarkan, “katanya.
![]() |
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Manajemen PT Labersa Lambertus Siregar, BWSS Sumut Ali Cahyadi dan Plt Kadis PU Rudimanto Limbong. |
Sementara itu Manajemen dari PT Labersa, Lambertus Siregar, menyampaikan, tidak ada melakukan reklamasi ataupun penimbunan yang disampaikan.
Namun terkait rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah pada rapat dengar pendapat, kami akan bermohon agar tetap diberikan ruang untuk bekerja sembari mengurus perizinan.
Namun demikian bila tidak diberikan, kami akan menghentikan seluruh pekerjaan di daerah sempadan danau sampai ijin yang berlaku dikeluarkan, “kata Siregar. (BG/TS)