DAERAHNEWSSUMUT

DPRD Samosir Gelar RDP Bersama Masyarakat Pengguna dan Pengelola Tanah Kamente

Selasa, 15 April 2025, 13:38 WIB
Last Updated 2025-04-15T06:38:45Z

 

Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Samosir pengguna dan pengelola kekayaan daerah (Tanah Kamente).


SAMOSIR- BERITAGAMBAR :

Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Samosir pengguna dan pengelola kekayaan daerah (Tanah Kamente). 


Nasip Simbolon, mengatakan RDP ini adalah wujud untuk mencari solusi pengguna dan pengelolaan hak kekayaan daerah sesuai UU 1960 dasar penggunaan agraria. 


DPRD Samosir sangat setuju dengan usulan masyarakat namun harus kita tunggu kajian-kajian teknis oleh Pemkab Samosir terkait pelepasan hak dan kekayaan daerah,”ujar Nasip. 


“Terkait proses teknis pelepasan tanah kamente kepada masyarakat pengguna dan pengelola agar disusun round downnya, sehingga kajian-kajian nantinya dapat segera dikeluarkan, “jelasnya.


Perwakilan masyarakat Simson Sibatuara, mengatakan masyarakat meminta DPRD Samosir dan Pemkab Samosir untuk memberikan tanah yang telah kami kelola selama ini menjadi hak milik penuh. 


“Kami mohon kiranya keinginan masyarakat pengguna dan pengelola tanah kamente kepada Pemkab Samosir melepaskan secara penuh kepada masyarakat. 


Hal senada juga disampaikan Pengguna dan pengelola tanah kekayaan daerah Obin Nambah. 


“Mohon kepada Pemerintah dan DPRD Samosir untuk menghibahkan tanah kekayaan daerah kepada masyarakat pengguna dan pengelola untuk dapat menjadi hak milik, “ujarnya.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Melva Siboro, mengatakan kekayaan atapun asset daerah ada di 4 Kecamatan yakni Pangururan, Palipi, Nainggolan dan Simanindo. 


“Sejauh ini untuk kecamatan Pangururan ada 120 asset daerah yang dikelola oleh pengguna masih dilakukan perjanjian kontrak dengan masyarakat pengelola. 


Kami akan melakukan kajian dan menginvetaris dengan seluruh stakeholder dan nantinya akan dikeluarkan surat keputusan terkait tanah kamente kepada masyarakat pengguna dan pengelola, “katanya.


Asisten III Setdakab Samosir Arnold Sitorus, mengatakan sangat mengapresiasi keinginan masyarakat pengguna dan pengelola tanah hak kekayaan daerah di hibahkan. 


“Keinginan masyarakat pengguna dan pengelola akan kami lakukan kajian yang tidak melanggar aturan perundang-undangan sehingga nantinya prosesnya, “ujar Sitorus. 


Anggota DPRD Samosir Polres Simbolon, mengatakan agar Pemkab Samosir segera melakukan kajian-kajian terkait tata cara pelepasan tanah kamente kepada masyarakat pengguna di seluruh Samosir. (BG/TS) 



TRENDINGMore