HUKUMNEWSSUMUT

Jaksa Tahan Direktur BUMDES Gumbang Jaya Siborongborong

Jumat, 25 April 2025, 17:37 WIB
Last Updated 2025-04-25T10:37:57Z
Cabjari Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menahan Direktur BUMDES Siborong-borong ‘Gumbang Jaya’ Desa Sigumbang, JS (rompi merah).


TAPUT-BERITAGAMBAR :

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong (Cabjari) menetapkan JS, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Gumbang Jaya, Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. 


JS ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya’ TA 2022.


“Belum saya terima informasi penahanan terhadap JS, tetapi pada Kamis (24/04/2025) kemarin, dianya memang dipanggil untuk pemeriksaan Cabjari Siborongborong,” kata Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, Jumat (25/04/2025) siang.


Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti SH, sebelum penetapan tersangka dan penahanan terhadap JS dilakukan, tim penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Berdasarkan hasil ekspose bahwa JS telah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.


Tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap JS karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 april 2025, penyidik cabang kejaksaan siborongborong berpendapat melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. JS kami tahan di Lapas Siborongborong selama 20 hari kedepan. Ini salah satu komitmen kami dalam hal pemberantasan korupsi di Tapanuli Utara” kata Raskita Surbakti kepada wartawan.


Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Siborongborong, Tengku Aryani SH menambahkan bahwa tersangka JS diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES Gumbang Jaya TA.2022 dan Kerugian negara sebesar Rp 86 juta.


“JS ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 uu ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto uu no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” ujarnya.(BG/TU) 


TRENDINGMore