![]() |
Sat Reskrim Polres Samosir Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan 4 Ekor Kerbau. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir sukses memediasi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan empat ekor ternak kerbau yang dilaporkan sejak tahun 2020. Mediasi digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, Selasa (15/4/2025)
Dalam mediasi tersebut, pelapor berinisial JS hadir bersama adik-adiknya, sementara dari pihak terlapor diwakili oleh anak, menantu, serta penasihat hukum. Juga hadir Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, serta sejumlah warga Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT, tertanggal 17 Maret 2020. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Huta Godang, Desa Sipira.
Dalam proses mediasi, pihak keluarga terlapor mengakui bahwa memang pernah ada kesepakatan pada tahun 1980 antara orangtua pelapor dan terlapor terkait pemeliharaan kerbau. Berdasarkan semangat keadilan restoratif, pihak terlapor sepakat untuk mengganti kerugian dengan menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada pihak pelapor.
“Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan secara resmi mencabut laporan yang pernah dilayangkan. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar AKP Edward Sidauruk.
Setelah tercapai kesepakatan, Sat Reskrim Polres Samosir melakukan pelengkapan administrasi perdamaian dan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan.
Kasus ini sempat mengalami keterlambatan penanganan akibat kondisi terlapor, seorang perempuan berusia 87 tahun yang tengah mengalami sakit keras dan sudah tidak bisa duduk maupun berdiri.
“Fokus keluarga terlapor selama ini memang tertuju pada perawatan intensif terhadap yang bersangkutan, baik di rumah maupun rumah sakit,” jelas Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.
Keberhasilan mediasi ini diapresiasi oleh semua pihak yang hadir, termasuk Pemerintah Desa Sipira, karena berhasil menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kekeluargaan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (BG/GS)